LOGO dpmd
Beranda > Berita > Workshop Lembaga Adat Desa
Berita Utama

WORKSHOP LEMBAGA ADAT DESA

Posting oleh dpmdlobar - 9 Nov. 2022 - Dilihat 83 kali

Kadis PMD : Adat tidak hanya baju adat, ada yang lebih hakiki yakni warisan nilai dan kearifan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengklasifikasi desa menjadi dua yakni desa (administratif) dan desa adat. Walaupun seluruh desa di Kabupaten Lombok Barat merupakan desa administratif namun tidak menjadi halangan untuk melakukan pembangunan adat. Pembangunan adat berarti pembentukan adat baru, melestarikan adat, menyempurnakan atau meluruskan adat lama, mengganti adat usang sehingga mampu mengatur perilaku dan dinamika masyarakat.

“Mencermati dinamika dan kompleksitas permasalahan sosial ditambah dengan perkembangan teknologi informasi saat ini muncul perilaku atau kebiasaan baru yang bertolak belakang dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum yang dapat menimbulkan konflik individu/kelompok. Salah satu solusinya yakni dengan mengaktifkan kelembagaan adat dan pranata adat. Prospek untuk membangun adat di desa-desa se Kabupaten sangat besar karena diyakini masih ada sesuatu yang hidup dan disepakati sebagai sebuah kebenaran, kebaikan, kesemestian dan kepatutan yang disebut dengan nilai dan warisan tradisi atau kebiasaan yang lazim disebut adat. Adat sepanjang tidak bertentangan dengan filosofi atau cita-cita hidup berbangsa dan bernegara serta tidak bertentangan dengan kebenaran yang berlaku universal tentu harus dilestarikan dan dilindungi keberadaannya serta dapat menjadi pranata hukum efektif untuk mengatur standar perilaku dan menyelesaikan konflik. Jadi berbicara adat tentu tidak sebatas baju adat, kesenian dan property adat lainnya. Lebih dari itu adat berbicara tentang sesuatu yang lebih hakiki yakni nilai dan kearifan.” demikian panjang lebar disampaikan Kadis PMD Lombok Barat saat memberikan sambutan pada acara workshop peningkatan kapasitas lembaga adat di Aula DPMD Kabupaten Lombok Barat. (08/11/22).

Workshop yang diselenggarakan atas kerjasama DPMPDDukcapil Provinsi NTB dan DPMD Kabupaten Lombok Barat ini mengundang kepala desa berikut ketua lembaga adat desa yang bertujuan mendorong komitmen kepala desa dan meningkatkan kapasitas lembaga adat di desa  agar mampu membangun adat khususnya dalam  menyusun pranata hukum adat (awik-awik) dan menyelesaikan konflik individu/kelompok melalui Bale Mediasi (BM), dengan narasumber dari DPMD Provinsi dan Kabupaten.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *