Pelayanan publik merupakan tuntutan yang mendasar bagi menajemen pemerintahan modern. Masyarakat yang semakin maju membutuhkan pelayanan yangcepat dihitung degan nilai ekonomisdan menjamin kepastian. Birokrasi pemerintah merupakan institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan masyarakat.
Pelayanan masyarakat menjadi sedemikian penting karena hubungannya dengan manusia dalam komunitas masyarakat banyak (society community). Dalam konteks ini birokrasi pemerintah memainkan perannya sebagai institusi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam gugus institusi birokrasi pemerintah, pelayanan masyarakat merupakanpelaksanaan tugas-tugas pemrintah yang secara langsung memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dewasa ini muncul fenomena birokrasi pemerintah dalam melakasanakankegiatan pelayanan masyarakat seringkali diartikan dalamkonotasi yang berbeda oleh masyarakat. Birokrasi seolah-olah melahirkan kesan adanya suatu proses yang panjang dan berbelit-belit apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan aparatur pemerintah, sehingga muncullah istilah debiroktatisasi.
Salah satu konsepsi untuk menjamin adalah pelayanan public (public service) adalah dengan semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan public dengan masyarakat, salah satunya adalah dengan cara pemekaran desa.
Pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan undang-undang baru tentang desa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pada pasal 78 berisi tentang pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Tetapi dengan luasnya suatu desa tertentu pembangunan suatu desatidak merata. Ada beberapa desa yang dengan luasnya desa tersebut menginginkan pemekaran desa agar pembangunan desa merata dan efektif.
Berdasarkan tujuan penerapan otonomi daerah, indikator keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah adlah apabila daerah mampu: (1) Memberikan pelayanan secara baikdan meningkatkan kesejahteraan secara kontinyu; (2) Menciptakan kehidupan rakyat yang demokratis dan berkeadilan; (3) Menciptakan pemerataan baik secara ekonomi dan berbagai kesempatan hidup kepada masysrakat; dan (4) Menceritakan kehidupan yang serasi dengan Pemerintah Pusat, Propinsi dan daerah. Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila daerah memiliki kemampuan dalam mengelola seluruh potensi di wilayahnya.
Pemekaran Wilayah Desa secara intensif hingga saat ini telah berkembang di Indonesia sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti dalam bidang ekonomi, keuangan, pelayanan publik dan aparatur pemerintah desa termasuk juga mencakup aspek sosial politik, batas wilayah maupun keamanan serta menjadi pilar utama pembangunan pada jangka panjang.
Kabupaten Lombok Barat dengan luas 1.053,92 Km² memiliki 10 kecamatan yang didalamnya terdapat 119 Desa. Jumlah desa pada masing-masing kecamatan berbeda-beda berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduknya. Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan jumlah penduduk sekitar 2,32 % per tahun atau rata-rata 12.247 jiwa/tahun dalam 5 tahun terakhir (BPS, 2017). Salah satu syarat pemekaran desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah jumah penduduk (untuk Wilayah NTB minimal 2500 jiwa). Berdasarkan data tersebut maka sangat penting untuk dilakukan kajian pemekaran desa di Kabupaten Lombok Barat untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Laporan ini mendeskripsikan hasil kajian pemekaran di Desa Sandik Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Desa Sandik merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Batulayar yang merupakan salah satu dari sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Desa Sandik ini berbatasan langsung dengan Desa Bengkaung Kecamatan Batulayar di sebelah Utara, Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari di sebelah Timur, Desa Sesela dan dan Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari di Kecamatan Gunungsari sebelah Selatan serta Desa Senteluk dan Desa Meninting Kecamatan Batulayar di sebelah Barat.
Letak geografis dan kondisi cuaca di Kecamatan ini dapat dijelaskan bahwa Desa Sandikterletak pada ketinggi tanah dari permukaan laut 0 sampai dengan 25 m. Memiliki iklim tropis dengan musim kemarau yang kering. Musim hujan yang cukup tinggi di sepanjang tahun. Jumlah hari hujan per bulan di Desa Sandik berkisar antara 7 hingga 25 hari dengan curah hujan berkisar antara 38 mm hingga 783 mm.
Peta Wilayah Desa Batu Layar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data Wilayah
NAMA DUSUN |
Aik Are |
Tato Timur |
Tato Barat |
BTN Sandik Indah |
Sandik Bawah |
Sandik Atas |
Are Manis |
Dawung |
Puncang Daye |
Puncang Lendang |
Puncang Sari Barat |
Puncang Sari Timur |
Perempung Induk |
Perempung Barat |
Medas |
Kayangan |
TOTAL |
Pada tahun 2017 jumlah penduduk di Kecamatan Batulayar tercatat sebanyak 49.599 jiwa. Perbandingan jumlah penduduk kelamin perempuan sebanyak 24.839 orang dan 24.761 orang berjenis laki-laki. Perbandingan ini lebih jelas tergambar dari besaran angka sex ratio penduduk sebesar 99,68 yang menjelaskan bahwa setiap 100 orang penduduk perempuan terdapat 99,68 orang penduduk laki-laki. Ketimpangan yang paling besar antara penduduk laki-laki dan perempuan di wilayah kecamatan Batulayar terdapat di Desa Senggigi dengan ratio sebesar 99,51.
Tabel Luas wilayah dan kepadatan penduduk masing-masing
Nama Desa |
Luas Wilayah |
Jumlah Penduduk |
Kepadatan Penduduk (jiwa/Km²) |
Sandik |
7,00 |
13.775 |
7,085 |
Meninting |
1,02 |
6.264 |
48,626 |
Batulayar |
7,14 |
6.599 |
6,941 |
Lembahsari |
6,84 |
2.541 |
7,251 |
Senteluk |
2,88 |
4.970 |
17,221 |
Senggigi |
6,874 |
4.952 |
7,219 |
Batulayar Barat |
1,20 |
5.841 |
41,332 |
Bengkaung |
0,52 |
3.475 |
95,382 |
Pusuk Lestari |
0,64 |
1.182 |
77,498 |
JUMLAH TOTAL |
34,11 |
49.599 |
14,540 |
Dibandingkan dengan luas wilayah, maka kepadatan penduduk di Kecamatan Batulayar pada tahun 2017 tercatat sebesar 6,691 jiwa untuk setiap 1 Km² Desa yang memiliki tingkat kepadatan terbesar di wilayah ini adalah desa Bengkaung dengan kepadatan penduduk 95,382 jiwa untuk satu km². Sebaliknya Desa Sandik merupakan desa yang penduduknya kategori sedang karena mencapai angka 7,085 jiwa untuk setiap satu km². Desa Sandik memiliki luas wilayah 7,00 km² dengan jumlah penduduk 13.775 jiwa.
Berdasarkan Permendagri No. 1 tahun 2017, Pembentukan Desa baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa merupakan suatu upaya penilaian tingkat perkembangan pemerintahan desa guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka penataan Desa. Berikut ini disajikan hasil evaluasi tigkat perkembangan pemerintahan Desa Sandik berdasarkan hasil telaah dokumen dan wawancara mendalam.
Tabel Hasil Evaluasi Perkembangan Desa Sandik
INDIKATOR SKOR |
|
|
53 |
|
32 |
|
14 |
|
20 |
TOTAL SKOR |
119 |
Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan Desa menunjukkan bahwa Desa Sandik memperoleh skor 119. Hal ini menunjukkan bahwa Desa tersebut sudah layak untuk melakukan pembentukan Desa (Pemekaran Desa). Terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam perkembangan Desa Sandik diantaranya yaitu ketersediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat (pasar Desa).
Kajian pemekaran desa ini berdasar pada 7 (tujuh) sektor yaitu sektor administrasi, sektor ekonomi, sektor sosial budaya, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor transportasi, komunikasi dan informasi, serta sektor sarana dan prasarana. Berikut akan dijelaskan hasil analisis untuk masing-masing sektor.
Untuk Sektor Administrasi pemekaran desa di Lombok Barat dilakukan dengan pertimbangan beberapa atribut yaitu usia Desa Sandik, persentase keterlibatan masyarakat, musyawarah desa dan jumlah penduduk. Berdasarkan analisis leverage yang dilakukan bahwa terlihat beberapa atribut yang sensitif dan perlu mendapat perhatian dalam merekomendasikan pemekaran desa di Lombok Barat
Jumlah Penduduk memberikan kontribusi yang besar terhadap nilai indeks keberlanjutan pada analisis RAP. Atribut Usia Desa lnduk, Persentase Keterliatan Masyarkat dan Musyawarah Desa perlu mendapat perhatian sebagai dasar pemberian rekomendasi pemekaran Desa. Berdasarkan Permendagri No. 1 tahun 2017 dinyatakan bahwa batas minimal usia desa induk untuk bisa dimekarkan adalah 5 tahun dengan jumlah penduduk untuk wilayah NTB minimal 2500 jiwa atau 500 KK. Nilai lndeks Keberlanjutan atribut Administrasi mencapai 100. Hal ini menunjukkan bahwa status keberlanjutan pemerintahan Desa Batulayar dari sektor administrasi tergolong baik (Sangat Layak dilakukan Pemekaran).
Sektor Ekonomi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa atribut yaitu jumlah sarana perekonomian, jumlah pengangguran, jumlah penduduk miskin, dan pendapatan masyarakat. Dari hasil analisis diperoleh nilai indeks keberlanjutan sektor ekonomi sebesar 53,33 (Cukup layak dilakukan pemekaran). Hasil analisis leverage menunjukkan bahwa terdapat beberapa atribut yang sensitif dan membutuhkan perhatian lebih dan mempengaruhi keberlanjutan pemekaran desa di Desa Sandik yaitu jumlah pengangguran dan jumlah penduduk miskin.
Sektor Sosial dan Budaya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa atribut yaitu lembaga kepemudaan, lembaga social budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, penyelesaian konflik, potensi konflik, keamanan, tingkat kriminalitas, toleransi masyarakad dan solidaritas masyarakat. Hasil analaisis leverage menunjukkan bahwa terdapat beberapa atribut yang sensitif dan membutuhkan perhatian lebih dan mempengaruhi keberlanjutan pemekaran desa Sandik yaitu lembaga kemasyarakatan, sosial budaya dan kepemudaan yang masih sedikit. Dari hasil analisis diperoleh nilai indeks keberlanjutan sebesar 54,33 (Cukup layak dilakukan pemekaran)
Sektor Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa atribut yaitu partiipasi masyarakat dalam WAJAR 9 tahun, tingkat pendidikan, akses masyarakat ke pendidikan formal, akses masyarakat ke pendidikan non fonnal. Hasll analaisis leverage menunjukkan bahwa terdapat beberapa atribut yang sensitif dan membutuhkan perhatian lebih dan mempengaruhi keberlanjutan pemekaran desa di Desa Sandik yaitu akses masyarakat ke pendidikan luar biasa (SLB) dan tingkat pendidikan masyarakat. Dari hasil analisis diperoleh nilai indeks keberlanjutan sebesar 69,44 (Cukup layak dilakukan pemekaran).
Sektor Kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa atribut yaitu akses masyarakat ke sarana kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan, kegiatan posyandu dan jaminan kesehatan masyarakat. Hasil analaisis leverage menunjukkan bahwa terdapat beberapa atribut yang sensitif dan membutuhkan perhatian lebih dan mempengaruhi keberlanjutan pemekaran desa di Desa Sandik yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Ketersediaan Tenaga Kesehatan. Dari hasil analisis diperoleh nilai lndeks Keberlanjutan sektor Kesehatan sebesar 60,14 (Cukup layak dilakukan pemekaran).
Sektor Transportasi, Komunikasi dan lnformasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa atribut yaitu kualitas jalan, fungsi jalan, transportasi umum, jaringan komunikasi, dan media informasi. Hasil analaisis leverage menunjukkan bahwa terdapat beberapa atribut yang sensitif dan membutuhkan perhatian lebih dan mempengaruhi keberlanjutan pemekaran desa di Desa Sandik adalah ketersediaan transportasi umum. Dari hasil analisis diperoleh nilai lndeks Keberlanjutan sebesar 62, 18 (Cukup layak untuk dilakukan pemekaran).
Sektor Sarana dan Prasarana dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa atribut yaitu kantor desa/pelayanan masyarakat, sumber air bersih, ketersediaan TPS, sarana MCK, fasilitas penerangan, dan sarana peribadatan. Hasil analaisis leverage menunjukkan bahwa terdapat beberapa atribut yang sensitif dan membutuhkan perhatian lebih dan mempengaruhi keberlanjutan pemekaran desa di Kabupaten Lombok Barat yaitu ketersediaan TPS dan sarana MCK. Dari hasil analisis diperoleh nilai lndeks Keberlanjutan sektor Sarana dan Prasarana sebesar 54,71 (Cukup layak untuk dilakukan pemekaran).
Kelayakan pemekaran desa dalam kajian ini ditentukan berdasarkan hasil kombinasi antara Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa (Permendagri No. 1 tahun 2017) dan analisis Multi Sektoronal scaling (MDS)/ RAP-DESA. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Desa Sandik sudah layak untuk dilakukan pemekaran. (Cukup layak untuk dilakukan pemekaran).
Desa persiapan Tunjung Are dan Desa persiapan Tunjung Sari merupakan pemekaran dari Desa Sandik Kecamatan Batulayar berlokasi sebelah Barat Desa Sandik. Secara Geografis Desa persiapan Tunjung Are dan Desa persiapan Tunjung Sari berada pada dataran rendah.
Luas Desa persiapan Tunjung Are adalah seluas 140,2 Ha. Desa Persiapan Tunjung Sari secara geografis berada diketinggian 0 sampai dengan 25m, dengan suhu rata-rata 25 c, dengan curah hujan 783 mm.
Jumlah dusun, terdiri dari:
Batas Wilayah:
Kelengkapan dokumen:
Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk Desa persiapan Tunjung Are terdiri dari 1.540 KK dan 5.012 Jiwa. Jumlah penduduk, 5.012 jiwa atau 1.540 KK
Gambaran Umum Desa Persiapan Tunjung Sari
Luas Desa persiapan Tunjung Are adalah seluas 205,25 Ha. Desa Persiapan Tunjung Sari secara geografis berada diketinggian 0 sampai dengan 27m, dengan suhu rata-rata 27 c, dengan curah hujan 783 mm
Jumlah dusun, terdiri dari:
Batas Wilayah:
Kelengkapan dokumen:
Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk Desa persiapan Tunjung Sari terdiri dari 1.471 KK, terdiri dari laki-laki sebanyak 2.433 Jiwa. Dan perempuan sebanyak 2.862 jiwa
Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia Desa Persiapan Tunjung Are dan Tunjung Sari
Memiliki potensi yang mendukung untuk keberlanjutan pembangunan Desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung dengan potensi bidang pariwisata, perdagangan dan pusat bisnis serta kuliner. Disamping itu pula didukung dengan hasil pertanian dan perkebunan lainnya.
Dilihat dari potensi Sumber Daya Alam sangat mendukung terutama dari fasilitas perekonomian yang terdiri dari pertokoan dan pasar modern /gerai swalayan dan alfamart sepanjang pertigaan Dusun Loco menuju arah Meninting. Belum lagi mobilitas perdagangan dan moblitas usaha masyarakat berjalan dengan mobilitas tinggi menyebabkan perputaran roda perekonomian bergerak dinamis. Hal tersebut sangat didukung oleh fasilitas permukiman elit dan BTN yang menyebar hampir di semua wilayah desa persiapan Tunjung Are sampai ke wilayah perbukitan yang berbatasan dengan Desa Senteluk. Dari sumber daya manusia penduduk diwilayah desa persiapan Tunjung Are hampir seluruhnya terdiri dari orang terpelajar dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi/sarjana sehingga diharapkan akan menjadi perintis yang sangat berpotensi dalam mempercepat dinamika pembangunan di desa persiapan Tunjung Are.
Sosial budaya yang ada telah dapat menciptakan kerukunan hidu bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa (kearifan lokal : krame desa, krame adat, krame banjar, krame gubug), Kondisi kesetaraan klpk sosial, kondisi adat dan tradisi diwilayah calon Desa persiapan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Desa persiapan"
- Kelompok Sosial,LSM,Majlis Taklim
- Lembaga Adat, Majlis krama Adat
- Tradisi Masyarkat yg mendukung pemerintahan
Batas wilayah Desa telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 99 tahun 2020 tentang Peta Penetapan Desa Sandik Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat.
Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, Kantor Desa persiapan Tunjung Are sementara berada di Dusun Aiq Are menggunakan bangunan Balai Posyandu dan Kantor Desa Definitif rencananya akan dibangun pada tanah milik pemda Lobar seluas + 47 are berlokasi di Dusun Tato Barat.
Sedangkan untuk Kantor Desa Persiapan Tunjungsari sementara berada di Dusun Perempung menggunakan bangunan Balai Posyandu dan Kantor Desa Definitif rencananya akan dibangun ditempat itu juga dengan luas tanah ± 45 are.
Kepala Desa Sandik (Kades Induk) telah bersedia menganggarkan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses transportasi dan komunikasi antar wilayah sudah berjalan dengan lancer dan jalan rata-rata sudah jalan aspal/hotmix ."
Kondisi Sumber daya manusia dalam masa usia produktif di wilayah calon desa persiapan yg memungkinkan untuk maju dan berkembang secara layak dengan potensi local sudah sangat tersedia mengingat sudah banyak. Sarana perkantoran tempat penyelenggaraan pemerintahan Desa persiapan, balai pertemuan, sekolah dan lain-lain juga sudah tersedia.
Setelah dilakukan verifikasi terhadap Desa Persiapan Tunjung Are dan Desa Persiapan Tunjungsari terhadap kelengkapan persyaratan administrasi pemekaran Desa, maka kesiapan dan kesanggupan masyarakat mendukung desa persiapan, tersedianya kantor Desa persiapan dan tersedianya Lahan untuk pembangunan kantor Desa definitif, serta mengkaji dan mengamati potensi desa yang memungkinkan untuk mendukung keberlanjutan desa persiapan menjadi Desa definitif, maka dapat disimpulkan bahwa usulan pemekaran Desa Sandik menjadi Desa Persiapan Tunjung Are dan Desa Persiapan Tunjungsari layak untuk direkomendasikan untuk dibentuk menjadi Desa Persiapan.