Dalam rangka penguatan pelaksanaan dan percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 59 Tahun 2017. Perpres Nomor 111 ini menjadi landasan hukum baru bagi pemangku kepentingan pemerintah dan non pemerintah dalam mengakselerasi pencapaian target-target TPB/SDGs. Terkait hal tersebut Kementrian PPN/Bappenas selaku koordinator pelaksana TPB/SDGs menyelenggarakan sosialisasi Perpres 111 secara virtual yang diikuti semua stake holder, di Kabupaten Lombok Barat kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Dinas terkait seperti Bappeda, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkim dan dinas teknis lainnya dengan koordinator Asisten II bertempat di Aula Umar Maya Kantor Bupati Lombok Barat.
Dalam pertemuan ini Dinas PMD diundang dalam kapasitasnya untuk mendorong desa membuat perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan yang fokus pada capaian tujuan SDGs, hal ini mengingat SDGs Desa menentukan capaian SDGs Nasional
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *