"LKPJ" adalah singkatan dari "Laporan Keterangan Pertanggungjawaban" yang dibuat oleh kepala daerah dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia. LKPJ kepala daerah adalah laporan yang berisi evaluasi atas program, kebijakan, serta kinerja pemerintahan daerah dalam satu tahun fiskal tertentu.
LKPJ kepala daerah mencakup informasi tentang pencapaian target pembangunan, kinerja anggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan yang dihadapi selama satu tahun. Laporan ini harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Dalam rangka peningkatan kualitas LKPJ, setelah dilaksanakan pengumpukan data, perlu dilakukan rekonsiliasi. Untuk mengikuti kegiatan tersebut Kasubbag.Program dan Keuangan, mewakili DPMD Kab. Lobar pada Hari Selasa 14 Maret 2023 hadir di Ruang Umar Maya bersama penyusun LKPJ tingkat OPD lainnya melakukan verifikasi data capaiannya dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Lobar. Setelah dilaksanakan rekonsiliasi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang menyepakati :
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *