LOGO dpmd
Beranda > Berita > Ratas Propemperda, Salah Satunya Bahas Perda Pembentukan Desa
Berita Utama

RATAS PROPEMPERDA, SALAH SATUNYA BAHAS PERDA PEMBENTUKAN DESA

Posting oleh dpmdlobar - 15 Nov. 2022 - Dilihat 243 kali

Kadis PMD : Alhamdulillah. Pemda, DPRD dan Desa Induk tetap satu frekuensi.

Saat ini ada 11 desa persiapan yang dipersiapkan untuk menjadi desa definitif di Kabupaten Lombok Barat.

Progres menuju ke situ (definitif) memerlukan sejumlah tahapan diantaranya harus melalui tahap legislasi perda tentang pembentukan desa yang saat ini sedang berproses di DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Alhamdulillah naskah akademik serta draft raperdanya sudah selesai dan telah beberapa kali dibahas bersama eksekutif dan legislatif. Selanjutnya dalam waktu dekat akan dijadwalkan penandatanganan persetujuan bersama oleh kedua belah pihak dalam forum rapat paripurna dewan.

Naskah persetujuan bersama berikut raperda pembentukan desa dimaksud akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk dievaluasi dan jika mendapat persetujuan gubernur, raperda akan dikembalikan ke kabupaten guna dibahas lebih lanjut sampai dengan penetapan menjadi perda.

Belum cukup sampai disitu, perda yang sudah ditetapkan tidak serta merta dapat langsung diundangkan atau diberlakukan karena terlebih dahulu harus dikirim ke pemerintah pusat cq. kementerian dalam negeri untuk diverifikasi kelayakan desa persiapan menjadi desa definitif oleh tim lintas kementerian/lembaga terkait.

Apabila dinyatakan layak maka pemerintah pusat akan menerbitkan kode desa kepada masing-masing desa. Kode desa inilah yang akan menjadi dasar pengundangan perda pembentukan desa, sehingga resmi-lah desa persiapan menjadi desa desa baru.

Diharapkan semua proses yang akan dilalui kedepan sampai dengan pemberian kode desa dari pemerintah pusat akan selesai pada awal tahun 2024. Namun karena ada kebijakan moratorium pemberian kode desa terhitung sejak 1 oktober 2022 s.d. 31 Desember 2024 dengan alasan persiapan memasuki tahun politik, maka semua desa persiapan se Indonesia yang telah memenuhi syarat harus menunggu tahun 2025 untuk diberikan kode desa sebagai tanda sahnya pembentukan desa baru.

Seluruh tahapan proses di atas disampaikan oleh Kadis PMD Hery Ramadhan ketika menjawab pertanyaan DPRD dalam forum rapat membahas propemperda 2022 dan 2023, dipimpin oleh Ketua Bapemperda Indra Jaya Usman di aula rapat fraksi/komisi  (14/11/2022).

"Yang terpenting saat ini Pemda, DPRD, desa induk dan desa persiapan tetap satu frekuensi mendukung tujuan baik pemekaran atau pembentukan desa baru ini, sehingga proses ke depannya akan menjadi lebih mudah" sambung Hery kepada awak media.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *