LOGO dpmd
Beranda > Berita > Ratas Intensifikasi Pajak Daerah
Berita Utama

RATAS INTENSIFIKASI PAJAK DAERAH

Posting oleh dpmdlobar - 17 Feb. 2023 - Dilihat 83 kali

(Kadis PMD : pajak yang dipungut daerah akan kembali lagi ke desa dalam bentuk bagi hasil dan pembangunan desa).

Sebagian besar (97%) wilayah Kabupaten Lombok Barat adalah desa, demikian pula dengan populasi penduduknya mayoritas bermukim di desa. Ini artinya berbagai program pembangunan daerah seperti di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan lain sebagainya yang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup pemkab lombok barat, lokus dan sasaran manfaatnya diarahkan sebagian besar untuk desa.

Guna membiayai pembangunan dimaksud diperlukan pendanaan yang bersumber dari penerimaan pajak daerah, salah satunya yakni objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang subjek wajib pajaknya sebagian besar ada di desa.

Kondisinya saat ini masih banyak potensi perorangan maupun badan usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Potensi ini akan terus berkembang seiring meningkatnya aktifitas pemanfaatan lahan, perubahan penguasaan persil, transaksi lahan, dan pembangunan/rehab gedung yang ada di desa.

Selain berbentuk potensi, pemda juga masih memiliki piutang PBB yang jumlahnya 40 Milyar lebih akibat tunggakan wajib pajak. Jika dikalkulasi total baik potensi maupun piutang, PAD Lobar lost ratusan milyar.

Menyadari hal ini pemda melalui OPD leading sectornya yakni Bapenda yang didukung oleh Inspektorat dan Dinas PMD telah melakukan rapat terbatas untuk mencari cara yang paling efektif mengintensifikasi dan mengekstensifikasi penerimaan dari PBB.

Lagi-lagi, pilihan cara yang paling efektif yakni dengan berkolaborasi dengan pemerintah desa se Kabupaten Lombok Barat. Alasan melibatkan peran desa sangat logis karena desa memiliki sumber daya anggaran, struktur hingga ke level RT dan kearifan lokal yang bisa didayagunakan secara proporsional bekerjasama dengan UPT dan petugas pajak Bapenda yang ada di kecamatan dan desa. Alasan lainnya, pemerintah desa punya kepentingan langsung dalam bentuk bagi hasil pungut sebesar 10%. Semakin banyak PBB yang terpungut tentu akan semakin besar nominal bagi hasilnya untuk pemerintah desa.

Adapun bentuk keterlibatan desa antara lain; pendataan wajib pajak baru, pemutakhiran data subjek dan objek pajak lama, distribusi sppt, penagihan pajak door to door, sosialisasi, pemahaman dan penyadaran tentang arti pentingnya pajak berbasis kearifan lokal yang melibatkan toga toma di desa setempat.

Selain itu untuk memotivasi wajib pajak membayar/melunasi pajak, hasil rapat terbatas telah mengusulkan kepada kepala daerah  selama kurun waktu gebyar pajak bulan februari dan maret ini agar dilakukan semacam pemutihan dan/ atau penghapusan denda pajak.

Semoga ikhtiar baik kita bersama yang dilandasi dengan niat semata untuk kemaslahatan rakyat lombok barat ini dimudahkan dan diridhoi oleh Allah SWT. Aamiin.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *