LOGO dpmd
Beranda > Berita > Rapat Perencanaan Dan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Berita Utama

Rapat Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah

Posting oleh dpmdlobar - 15 Maret 2023 - Dilihat 108 kali

Penatausahaan barang milik daerah adalah suatu sistem pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan atas aset barang milik pemerintah daerah yang mencakup inventarisasi, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang. Sistem penatausahaan barang milik daerah bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah, memastikan akuntabilitas pengelolaannya, dan mencegah terjadinya kerugian atau penyalahgunaan aset negara.

Penatausahaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menugaskan salah seorang pengelola barang milik daerah pada kegiatan rapat perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah yang dilaksanakan di aula kantor bupati Lombok Barat pada tanggal 14 Maret 2023. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan serta memantapkan pola pengelolaan barang milik daerah agar lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat mewujudkan clean goverment di lingkup Kabupaten Lombok Barat  


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *