LOGO dpmd
Beranda > Berita > Rakornas Percepatan Penyelesaian Batas Desa
Berita Utama

Rakornas Percepatan Penyelesaian Batas Desa

Posting oleh dpmdlobar - 15 Maret 2023 - Dilihat 94 kali

Batas desa adalah garis batas yang menandakan batas wilayah suatu desa dengan desa-desa lain atau dengan wilayah administratif yang berbeda, seperti kecamatan atau kabupaten. Batas desa umumnya ditetapkan berdasarkan pada batas alamiah seperti sungai, danau, pegunungan, atau garis-garis tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Penetapan batas desa dilakukan oleh pemerintah setempat melalui proses perencanaan dan pengukuran yang akurat. Batas desa penting karena menentukan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola sumber daya dan pelayanan publik di wilayahnya. Batas desa juga menentukan hak kepemilikan tanah dan kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Mengingat pentingnya batas desa, pada Tanggal 13 sampai dengan 15 Maret 2023 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri melaksanakan Rakornas Percepatan Penyelesaian Batas Desa. Untuk turut serta dalam upaya percepatan penyelesaian masalah batas desa, DPMD Kabupaten Lombok Barat menugaskan salah seorang Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Lobar Sapta Mahendra, SH untuk mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *