Rabu, 28 Desember 2022, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa SPMD Kab. Lobar, Saiful Abuakar, S.Sos, M.Si bersama salah seorang PSM, Suhamdi menjadi Narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tentu tanpa kapabilitas yang memadai fungsi tersebut akan sulit dijalankan. Dengan tujuan tersebutlah kegiatan peningkatan kapasitas dilaksanakan
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *