Salah satu gambaran kinerja BPD adalah jumlah peraturan desa yang dihasilkan selama masa kerjanya. Sebagai perwujudan kinerja tersebut , pada 7 Desember Tahun 2022 di Desa Senteluk dilaksanakan pembahasan, penetapan sekaligus sosialisasi 3 ( tiga ) Peraturan Desa Senteluk tentang :
1. Keamanan dan ketertiban
2. Pengelola usaha rumah kos
3. Pengelolaan dan penyediaan air minum berbasis masyarakat.
Pada acara yang dihadiri oleh seluruh kepala dusun, ketua RT, pengurus BUMDes, pengurus KP-SPAM, tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut, tugas fasilitasi DPMD diwakili oleh salah seorang Penggerak Swadaya Masyarakatnya, Drs. M. Zaini. Diharapkan dengan ditetapkanya peraturan desa tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli Desa Senteluk
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *