LOGO dpmd
Beranda > Berita > Pembiayaan Kegiatan Prb Melalui Rencana Pembangunan Desa
Berita Utama

PEMBIAYAAN KEGIATAN PRB MELALUI RENCANA PEMBANGUNAN DESA

Posting oleh dpmdlobar - 24 Nov. 2022 - Dilihat 280 kali

Terkait dengan kebencanaan, tugas pemerintah daerah adalah :

  • Menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana
  • Melindungi masyarakat dari dampak bencana;
  • Mengurangi risiko bencana (PRB) dan  pemaduan pengurangan risiko bencana  dengan program pembangunan
  • Mengalokasikan dana penanggulangan  bencana dalam APBD

Sebagai salah satu perwujudan dari tanggung jawab tersebut, melalui kegiatan Pelatihan Kajian Resiko Bencana dan Kerentanan Untuk Pemerintah Daerah dan Relawan yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Lombok Barat pada Tanggal 23 Nopember 2022 di Aula DPMD Kabupaten Lombok Barat, DPMD diwakili oleh salah seorang Penggerak Swadaya Masyarakatnya, Drs. Muhammad Zaini, menyampaikan materi tentang bagaimana melaksanakan pembiayaan kegiatan pengurangan resiko bencana (PRB) melalui Rencana Pembangunan Desa di Kabupaten Lombok Barat. Dengan diikuti oleh delapan perangkat daerah di Kabupaten Lombok Barat, diharapkan perencanaan di desa tersebut dapat tersinkronisasi dengan perencanaan tingkat kabupaten.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *