LOGO dpmd
Beranda > Berita > Meeting Dpmd-Baznas Lobar Bahas Pola Efektif Himpun Infak/Sodaqoh Dari Apa…
Berita Utama

MEETING DPMD-BAZNAS LOBAR BAHAS POLA EFEKTIF HIMPUN INFAK/SODAQOH DARI APARATUR DESA

Posting oleh dpmdlobar - 17 Feb. 2023 - Dilihat 167 kali

(DPMD-BAZNAS : pola setor kurang efektif, lebih efektif gunakan pola potong).

Agama menganjurkan kita untuk bersedekah. Bahkan dalam suatu riwayat, orang yang sudah meninggal dunia memohon agar bisa dihidupkan kembali ke dunia hanya untuk bersedekah. Ini dari perspektif hablum minallah.

Sedangkan dari perspektif hablum minannas, zakat, infak dan sodaqoh (zis) tentu banyak manfaat dan maslahatnya bagi kesejahteraan umat. Andai 30% saja umat islam rutin setiap bulan berzakat, infak dan sodaqoh, Insya Allah tidak ada rakyat hidup susah di negara yang bermayoritas muslim ini.

Hingga saat ini baznas Lombok Barat di bawah kepemimpinan TGH. Taisir terus melakukan optimalisasi penghimpunan zis dari berbagai elemen masyarakat mulai dari pns opd, guru, tenaga kesehatan, pegawai swasta, pengusaha dan lain sebagainya termasuk dari aparatur desa.

Alhamdulillah telah milyaran rupiah nominal charity yang terhimpun dari berbagai elemen tersebut digulirkan kepada masyarakat yang berhak di desa-desa se-Kabupaten Lombok Barat. 

Guna mengoptimalkan penghimpunan zis khusus dari aparatur desa, baznas berkoordinasi dengan Dinas PMD bertemu untuk mencari pola yang lebih efektif mengingat pola setor yang digunakan selama ini dari bendahara desa ke rekening baznas masih belum efektif. Dari 119 desa belum sampai 50% yang secara rutin menyetorkan infak dan sodaqohnya ke rekening baznas.

Dari hasil pertemuan DPMD-Baznas yang juga dihadiri oleh pejabat BPKAD dan Bank NTB, diusulkan untuk menggunakan pola potong langsung atau pemindah bukuan dari rekening kas desa di Bank NTB ke rekening baznas. Insya Allah pola ini akan mulai diberlakukan secara serentak Bulan Maret. Untuk bulan ini belum bisa optimal dilakukan karena Siltap aparatur desa sebagai dasar pemotongan masih belum serentak dicairkan mengingat belum semua desa melengkapi syarat pencairan siltap.

Untuk diketahui bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan kewajiban, pengenaan, besaran dan mekanisme zis diatur melalui peraturan dan surat keputusan Bupati Lombok Barat.

Mari kita bersihkan harta dan hati dengan membayar zis untuk membantu sesama. Zis aparatur desa akan melebur dengan zis yang dihimpun dari berbagai elemen serta tentu manfaatnya sebagian besar akan kembali lagi ke desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *