LOGO dpmd
Beranda > Berita > Kejari Mataram Beri Penerangan Hukum Kepada Kades Se Lobar
Berita Utama

KEJARI MATARAM BERI PENERANGAN HUKUM KEPADA KADES SE LOBAR

Posting oleh dpmdlobar - 25 Des. 2022 - Dilihat 108 kali

Bupati Fauzan : Niat "baik" saja tidak cukup, DD juga harus di kelola secara "benar".

Mengawali acara, Kadis PMD Lombok Barat Hery Ramadhan menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan penerangan hukum ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman aparatur desa utamanya kepala desa dalam menata kelola keuangan desa agar tertib, cermat, tepat guna, dan akuntabel agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui bahwa Dana Desa (DD) adalah salah satu penerimaan desa yang merupakan hak desa yang bersumber dari transfer dana pemerintah pusat untuk membiayai berbagai jenis program kegiatan yang dibutuhkan di desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun demikian jangan dilupakan bahwa DD selain merupakan hak desa, di dalamnya juga melekat kewajiban untuk menggunakannya secara baik dan benar serta sesuai peruntukannya berpedoman pada regulasi yang berlaku. Hal inilah yang ditekankan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dalam sambutannya " Mengelola dana negara (DD, ADD, dll), pemerintah desa jangan hanya mengandalkan niat baik, dikarenakan niat baik adalah subjektif bukan objektif. Namun dalam mengelola dana desa dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakan segala sesuatu dengan benar berdasarkan aturan yang berlaku" ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka MW dalam sambutannya mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi  merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary) karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara semata namun juga menimbulkan kerugian perekonomian negara. Untuk itu Ivan mewanti pemerintah desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang berada pada garda terdepan yang dipercaya oleh negara untuk membangun desanya dan melaksanakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari DD digunakan secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat agar  terhindar dari masalah hukum.

Setelah sambutan-sambutan acara dilanjutkan dengan pemaparan narasumber utama dari kejari mataram yakni kasi intel Ida Bagus Putu tentang modus yang kerap terjadi dan harus dihindari karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di aula utama kantor bupati ini (13/12/22) diantaranya Sekda H. Ilham, Inspektur Hademan, Kadis PMD Hery Ramadhan, Kabid Pemdes Saeful Abubakar, seluruh camat dan tentunya kepala desa se Kabupaten Lombok Barat yang nampak antusias mengikuti kegiatan ini pada sesi diskusi.

Kegiatan Penerangan Hukum ini tidak hanya berhenti sampai di sini, namun akan ditindaklanjuti dalam bentuk visitasi pembinaan langsung ke desa-desa yang dikemas dalam bentuk program Jaksa Tame Desa (JATADE).


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *