LOGO dpmd
Beranda > Berita > Bimtek Peningkatan Peran Lembaga Adat Dalam Cegah Pernikahan Dini Dan Stun…
Berita Utama

BIMTEK PENINGKATAN PERAN LEMBAGA ADAT DALAM CEGAH PERNIKAHAN DINI DAN STUNTING

Posting oleh dpmdlobar - 12 Maret 2023 - Dilihat 174 kali

(Kadis PMD : Pranata adat tak kalah efektif dari pranata negara).

Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengklasifikasi desa menjadi dua yakni desa (administratif) dan desa adat. Namun demikian tidak menghalangi desa yang bukan desa adat seperti yang ada di Kabupaten Lombok Barat untuk menerapkan aturan adat di desanya karena diyakini dan dirasakan masih ada hukum tak tertulis yang hidup (living law) dan masih dirasakan serta dihormati di tengah masyarakat. Living law ini dapat dijadikan sarana berhukum guna menyelesaikan segala bentuk permasalahan sosial kemasyarakatan yang terjadi di desa yang bahkan terbukti keberlakuannya lebih efektif dari dari hukum positif (hukum negara).

Menyadari hal tersebut, Dinas PMD Lobar bekerja sama dengan Dinas PMD Prov NTB menggelar bimtek peningkatan kapasitas adat di aula Dinas PMD Lobar dengan mengundang perwakilan desa per kecamatan yang masing-masing dihadiri oleh kepala desa, ketua BPD, dan  ketua lembaga adat desa. (06/03/2023).

Bertindak sebagai narasumber dalam bimtek dimaksud yakni dari unsur Dinas PMD kabupaten dan provinsi serta secara khusus juga mengundang narasumber dari Dinas P2KBP3A Lobar mengingat bimtek ini secara tematik berbicara tentang upaya pencegahan pernikahan dini melalui pemeranan lembaga adat desa.

Dalam sambutannya membuka acara, Kadis PMD Lobar Hery Ramadhan menjelaskan urgensi peran lembaga adat dan pranata adat. "Di desa ada nilai-nilai kearifan lokal yang dapat dikembangkan menjadi kesepakatan adat, tinggal dilembagakan menjadi awiq-awig yang mengikat masyarakat. Saya meyakini justru ini (awiq-awiq) lebih efektif keberlakuannya dari hukum negara karena masyarakat cenderung lebih merasa takut kena sanksi adat atau malu jika tidak mematuhi hukum adat." jelasnya.

Untuk mewujudkan ini semua tentu harus ada komitmen dari desa mulai dari kepala desa, lembaga adat dan BPD setempat. Selain itu juga diperlukan kompetensi yang memadai dari ketiga unsur tersebut sehingga bimtek ini sangat penting untuk dilaksanakan.

Diharapkan selesai bimtek ini kepala desa, BPD, dan lembaga adat memiliki pemahaman yang lebih paripurna untuk dapat segera bersama menyusun awiq-awiq dan mengawasi pelaksanaannya di desa khususnya tentang pencegahan pernikahan dini yang menjadi salah satu sebab terjadinya stunting.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *