LOGO dpmd
Beranda > Berita > Apakah Kadis Pmd Lobar Memberikan Informasi Menyesatkan ?
Berita Utama

Apakah Kadis PMD Lobar Memberikan Informasi Menyesatkan ?

Posting oleh dpmdlobar - 11 Maret 2023 - Dilihat 263 kali

Apakah Kadis PMD Lobar memberikan informasi menyesatkan ? Saya yang diberikan amanat untuk mengawal kelancaran jalannya pemerintahan desa, pembangunan desa, dan mengawal program pusat dan daerah di desa, merasa perlu memberikan pendapat atau penjelasan sebagai berikut :

1. Tanpa diberi tahu pun, setiap orang dianggap tahu atas sebuah peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan dalam lembaran atau berita daerah/negara. Termasuk dianggap tahu atas perda/perbup APBD Lobar Tahun 2023 yang di dalamnya memuat informasi tentang ADD. (Asas fiksi hukum + vide UU 12/2011)

2. Khusus terkait ADD, menurut regulasi, pemda wajib memberitahu pemerintah desa perihal pagu ADD, hal ini penting untuk keperluan penyusunan perencanaan desa (RKPDes) dan penganggaran desa (APBDes).

3. Faktanya memang benar ADD dalam APBD murni 2023 ini berkurang sekitar 10 Milyar dari tahun lalu, yakni dari sekitar 76 M pada tahun 2022 menjadi sekitar 66 M pada tahun 2023.

4. Jauh hari saya sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada TAPD agar ADD masuk menjadi salah satu prioritas fiskal daerah tahun 2023 sehingga jangan sampai berkurang karena ADD menyangkut kebutuhan dasar desa (untuk siltap dan insentif ribuan aparatur desa, BPD, ketua RT, marbot, guru ngaji, pekasih, bayar listrik, air, wifi, dll).

5. Hingga rapat dengan TAPD Hari Senin kemarin (6/3/2023) di Umar Maya dipimpin Pak Sekda selaku Ketua TAPD, saya tidak bosan meyakinkan TAPD agar kekurangan ADD tahun ini sekitar 10 M itu please segera dipenuhi walaupun dengan alasan fiskal kita terbatas. Caranya dengan melakukan pergeseran, perubahan, atau dengan cara lain yang dimungkinkan menurut cara yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan, tentu dengan konsekuensi belanja lainnya yang mungkin tidak lebih penting dari ADD dikurangi atau didelete untuk digeser guna mencukupi ADD yang kurang.

6. Oya, sebagai bentuk pengawalan terhadap ADD ini, jauh hari DPMD sudah menyiapkan Perbup dan SK Bupati yang salah satu klausulnya menyatakan bahwa pagu ADD tahun 2023 ini minimal sama seperti pagu ADD tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggarannya tahun 2023, tapi dalam kenyataannya perbup/sk tersebut sepertinya tidak berpengaruh pada kebijakan TAPD. 

7. Oya lagi, hampir semua desa menggunakan pagu 2022 (76 M) dalam pendapatan APBDes nya tahun 2023 ini. Jika pada akhirnya tidak ada pemenuhan kekurangan ADD yang 10 M itu baik melalui pergeseran atau perubahan, kita harus menyampaikan kepada pemerintah desa se-Lobar agar melakukan re-asumsi pendapatannya menyesuaikan dengan rincian pagu 66 M di APBDes perubahannya. Saya harapkan ini tidak terjadi karena pasti ada konsekuensi yang kurang enak untuk Lombok Barat.


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *