LOGO dpmd
Beranda > Artikel > Pilkades Bukan Pemilu
Artikel

Pilkades Bukan Pemilu

Posting oleh dpmdlobar - 26 Sep. 2022 - Dilihat 347 kali

Mengapa penyelesaian perselisihan hasil Pilkades ditangani oleh Bupati/Walkota? mengapa tidak sama dengan penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu?

Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), oleh karenanya terdapat istilah Pilkades merupakan Rezim UU Desa. Berbeda dengan pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lazim disebut dengan Rezim UU Pemilu.

Menurut laman Wikepedia kata Rezim berasal dari Bahasa Prancis, (régime) yang bermakna bentuk pemerintah atau seperangkat aturan, norma budaya atau sosial, dll. Sedangkan KBBI mengartikan rezim pemerintahan yang berkuasa. Dengan demikian frase Pilkades bukan rezim UU Pemilu dapat diartikan sebagai Pemilihan Kepala Desa bukan merupakan peristiwa Pemilu yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum atau kegiatan Pilkades tidak termasuk dalam kegiatan Pemilu sebagaimana menurut UU tersebut.  

Lalu bagaimanakah sebenarnya peristiwa Pilkades itu? Bukankah Pemilihan Kepala Desa itu adalah aktiftas memilih Kepala Desa yang sangat banyak cara-caranya mirip atau serupa dengan cara memberikan suara pada Pemilu sebagaimana yang dimaksudkan UU Pemilu?.

Pengertian Pilkades

Dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaanya tidak terdapat istilah dan pengertian Pilkades dalam Bab ketentuan Umum. Pengertian istilah Pilkades akan dijumpai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Permendagri dimaksud pada pasal 1 angka 5. Menyebutkan:

“Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”

Pengetian Pilkades menurut Permendagri tersebut ada miripnya, terutama pada awal frase dengan pengertian Pemilu Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu), dalam  pasal 1 angka 1  pada UU dimaksud menyebutkan:  

“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Tinjuan UU Pemilu dan UU Desa dalam Hierarki Perundang Undangan.

Menurut  NPM JUANDA  dalam laman repository unpas Teori Hierarki merupakan teori yang mengenai sistem hukum, diperkenalkan oleh Hans Kelsen, menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang. Sedangkan menurut Asshiddiqie,Jimly, dan Safa‟at, M. Ali dikutip dari sumber yang sama. Hubungan antara norma yang mengatur perbuatan norma lain dan norma lain tersebut dapat disebut sebagai hubungan super dan sub-ordinasi dalam konteks spasial  Norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat inferior. Pembuatan yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi menjadi alasan validitas keseluruhan tata hukum yang membentuk kesatuan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPPU)  dalam Pasal 3  ayat (1) menyebutkan:

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”

Selanjutnya dalam Pasal 7 berbunyi,

 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dari penjelasan teori diatas,  dan dengan memperhatikan ketentuan  pasal 3 dan 7 UU PPPU  dapat difahami bahwa, dibentuknya UU Desa dan UU Pemilu adalah karena adanya norma dasar yakni Undang Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 (UUNRI 1945). Khusus mengenai Pemilu diatur dalam Bab VIIB Pemilihan Umum yang merupakan hasil amandemen ketiga. Dalam pasal 22E ayat 2 menyebutkan.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian dalam ayat (6) menyebutkan: “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”

Dengan demikian, kemudian dibentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Adapun mengenai Desa, dalam penjelasan pasal 18 UUNRI 1945 pada Romawi  kedua akan ditemukan pengakuan negara tentang Desa selengkapnya berbunyi sebagai berikut

‘Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asalusul daerah tersebut”.

Kemudian dalam pasal 18 B ayat dua  terdapat ketentuan sebagai berikut:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang”.

Dengan adanya ketentuan pasal 18 diatas kemudian dibentuklah  UU Desa.

Meskipun Pilkades dan Pemilu adalah sama sama peristiwa politik memberikan hak suara  dalam pemilihan untuk memilih calon kades atau calon DPD, DPR, DPRD Provinsi dan calon Presiden dan Wakil Presiden akan tetapi dasar hukum pelaksanaanya berbeda, hal ini disebabkan norma dasar sebagai norma/aturan paling tinggi yang memerintahkan pembuatan norma pelaksanaannya juga berbeda. itulah mengapa Pilkades dan Pemilu merupakan rezim undang undang yang berbeda. (DeLUBUS)

Artikel ini telah dipublikasikan oleh delubus.blogspot.com

klik link di bawah untuk membaca

https://delubus.blogspot.com/2022/09/pilkades-bukan-pemilu.html