LOGO dpmd
Beranda > Artikel > Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
Artikel

Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa

Posting oleh dpmdlobar - 26 Sep. 2022 - Dilihat 1.149 kali

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;

 

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 10 Oktober 2017 dan diundangkan di Jakarta dalam Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1444 oleh DItjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 18 Oktober 2017. Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam bidang Pemerintahan Desa. Juga untuk memperbaharuai dan menggantikan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan yang ada saat ini.

Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga (Pasal 2). Kerja sama antar Desa yang dimaksud adalah kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten / Kota (Pasal 3 ayat 1). Apabila kerja sama antar desa dengan desa yang lain dalam satu lingkup Provinsi namun berbeda Daerah Kabupaten/Kota maka kerja sama antar desa harus mengikuti aturan kerja sama antar Daerah (Pasal 3 Ayat 2). Kerja Sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui prosedur sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah antar Desa (Pasal 3 ayat 1). Kerja sama antar Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan pertimbangan atas kebutuhan desa dan kemampuan APB - Anggaran Perencanaan dan Belanja - Desa (Pasal 7).

Kerja Sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang melibatkan BUM Desa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pasal 4 Ayat 1) melalui Musyawarah Desa. Kerja sama antar desa dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada (Pasal 5 ayat 1) hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga (Pasal 5 ayat 2). Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur mellaui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa (Pasal 5 ayat 3).

Pasal 6 mengatur tentang isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama yang sedikitnya berisi tentang ruang lingkup kerja sama, bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan.Pelaksanaan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga difasilitasi oleh Camat atas nama bupati/wali kota (Pasal 8).

 

Bidang dan Potensi Desa dalam kerja sama antar Desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa Pasal 9 membahas tentang bidang dan potensi desa yang bisa dikerjasamakan antar desa adalah bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal-hal yang bisa dikerjasamakan antar desa seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.Kerjasama antar desa disini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Bidang atau Potensi Desa yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa (Pasal 10 Ayat 1). Jika hal yang akan dikerjasamakan antar desa belum ada dan tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa maka harus melakukan perubahan RPJM Desa dan RKP Desa sesuai aturan perundang-undangan yaitu melalui perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk mekanisme perubahannya (Pasal 10 Ayat 3).

 

Badan Kerja Sama Antar Desa - BKAD

BKAD atau Badan Kerja Sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dibentuk sesuai dengan kebutuhan Desa melalui Musyawarah Desa. BKAD bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Desa.Susunan Organisasi, tata kerja dan Pembentukan BKAD ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Kerja Sama Desa. Orang-orang yang ada dalam BKAD adalah terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan KEADILAN GENDER.

Tugas BKAD atau Badan Kerja Sama Antar Desa ada dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa adalah mengelola kerja sama antar desa, meliputi dalam hal mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antar desa.

 

Tata Cara Kerja Sama Antar Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa mengatur tentang bagaimana tata cara kerja sama antar desa (Pasal 13), Kerja sama dengan Pihak ketiga terbagi dalam Kerja sama atas Prakarsa Desa (Pasal 14), dan Kerja Sama atas Prakarsa Pihak Ketiga (Pasal 15).

 

Tahapan Kerja Sama Antar Desa

Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, tahapan kerja sama antar desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan dan pelaporan.

 

Persiapan Kerja Sama Antar Desa meliputi:

  1. Kepala Desa melakukan inventarisasi atas bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
  2. Bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
  3. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa;
  4. Hasil Musyawarah Desa dapat menyepakati atau tidak menyepakati untuk melakukan kerja sama;
  5. Bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk dikerjasamakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa, dicantumkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa; dan
  6. Menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan.

 

 

 

Tata Cara melakukan Penawaran untuk Kerja Sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2017:

  1. Kepala Desa menawarkan rencana kerja sama kepada Kepala Desa lain dengan surat penawaran kerja sama;
  1. Surat Penawaran Kerja Sama didalamnya memuat minimalnya :
    1. Bidang dan / atau potensi Desa;
    2. Ruang lingkup kerja sama;
    3. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
    4. Jangka waktu;
    5. Hak dan kewajiban;
    6. Pendanaan;
    7. Tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalam dan;
    8. Arbitrase atau penyelesaian permasalahan.
  1. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Kepala Desa menerima penawaran kerja sama;
  1. Hasil Musyawarah Desa dapat menyepakati atau tidak menyepakati untuk melakukan kerja sama; dan
  1. Kepala Desa memberikan jawaban secara tertulis kepada Kepala Desa yang menawarkan rencana kerja sama sesuai hasil Musyawarah Desa.

 

Tata cara menyusun rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa menurut Permendagri Nomor 96 tahun 2017:

  1. Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Bersama setelah ada kesepakatan terhadap penawaran.
  1. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing pada saat Musyawarah Desa dan dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk mendapatkan masukan;
  1. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, serta berkaitan dengan pembebanan di dalam APB Desa;
  1. masukan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dari bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diterima oleh Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat;
  1. apabila dalam batas waktu dimaksud dalam huruf d, tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka Kepala Desa menetapkan rancangan menjadi Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
  1. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, digunakan Kepala Desa untuk tindak lanjut proses penyusunanrancangan Peraturan Bersama Kepala Desa untuk disepakati bersama.

 

Tata Cara Penanda Tanganan Kerja Sama Antar Desa

  1. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa menetapkan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal disepakati; dan
  2. Penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa, disaksikan oleh camat atas nama bupati/wali kota.

Pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa menurut Permendagri Nomor 96 tahun 2017 adalah dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Peraturan bersama Kepala Desa dan menatausahakan pelaksanaan kerjasama oleh BKAD. BKAD - Badan Kerjasama Antar Desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada Kepala desa dengan tembusan kepada BPF dan Bupati atau Walikota dengan melalui Camat dan laporan harus dilengkapi dengan dokumen terkait kerja sama antar desa yang dilakukan.

 

Kerja Sama Desa Atas Prakarsa Desa dengan Pihak ketiga

Tahapan Kerja Sama atas Prakarsa Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan Perjanjian Bersama, penandatanganan, pelaksanaan dan pelaporan.

 

Tahapan Persiapan Kerja Sama Atas Prakarsa Desa:

  1. pemerintah Desa melakukan inventarisasi atas bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
  1. bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
  1. bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk dikerjasamakan, tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa;
  1. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
  1. menganalisis manfaat dan biaya kerja sama yang terencana dan terukur;
  1. membuat Kerangka Acuan Kerja berdasarkan informasi, data, analisis manfaat dan analisis biaya kerja sama; dan
  1. mempedomani peraturan yang mengatur lingkungan hidup dan tata ruang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan.

 

Tata cara melakukan Penawaran Kerja Sama Atas Prakarsa Desa:

  1. pemerintah Desa mengumumkan penawaran kerja sama kepada pihak ketiga dengan melampirkan kerangka acuan kerja;
  1. pihak ketiga menyampaikan penawaran kepada pemerintah Desa yang mengacu pada kerangka acuan kerja;
  1. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah pemerintah Desa menerima penawaran kerja sama dari pihak ketiga;
  1. Hasil Musyawarah Desa menetapkan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama.

 

Tata Cara Penyusunan rancangan Perjanjian Bersama Kerja Sama antar Desa atas Prakarsa Desa dengan Pihak Ketiga:

  1. pemerintah Desa menyiapkan rancangan Perjanjian Bersama dengan pihak ketiga;
  1. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing dan dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk mendapatkan masukan;
  1. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, dan yang menyangkut pembebanan di dalam APB Desa.
  1. masukan rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga dari bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima oleh pemerintah Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat.
  1. apabila dalam batas waktu dimaksud dalam huruf d tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka pemerintah Desa melanjutkan proses penyusunan rancangan menjadi Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga.
  1. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desadengan Pihak Ketiga untuk disepakati bersama.

Penandatanganan Perjanjian Bersama Kerjasama antar Desa atas Prakarsa desa dengan Pihak Ketiga dilakukan paling lama 7 hari setelah tanggal disepakati dengan disaksisan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota. Pelaksanaan dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sesuai ruang lingkup dalam Perjanjian bersama oleh Pemerintah Desa dengan pihak ketiga dan mengadministrasikan atau menatausahakan pelaksanaan kerjasama oleh Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga.Pelaporan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga dilakukan oleh Kepala Desa kepada BPD dengan tembusan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan dilengkapi dokumen pihak terkait dengan Pihak Ketiga.

 

Kerja Sama Desa atas Prakarsa Pihak Ketiga

Desa dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga namun atas Prakarsa dari Pihak Ketiga sesuai dengan bidang dan Potensi yang dimiliki oleh Desa. Sehingga prosesnya adalah penawaran kerja sama dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Pemerintah Desa, kemudian Pemerintah Desa menyampaikan penawaran rencana kerja sama kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah Desa. Seterusnya BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Pemerintah Desa menyampaikan penawaran rencana Kerja Sama dari Pihak Ketiga. Kerjasama akan dilakukan atau tidak tergantung dari hasil ketetapan Musyawarah Desa.

 

Perubahan atau Berakhirnya Kerja Sama Desa

Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Bersama, dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 16). Dalam Pasal 17 diatur tentang bilamana Kerja Sama Desa dapat berakhir jika:

  1. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam kesepakatan atau perjanjian;
  1. tujuan kesepakatan atau perjanjian telah tercapai;
  1. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan kesepakatan atau perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
  1. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan kesepakatan atau perjanjian;
  1. dibuat kesepakatan atau perjanjian baru yang menggantikan kesepakatan atau perjanjian lama;
  1. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. objek kesepakatan atau perjanjian hilang;
  1. terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah, atau nasional; atau
  1. berakhirnya masa kesepakatan atau perjanjian.

 

 

Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Desa

Prinsip utama penyelesaian perselisihan kerja sama desa ada dalam Pasa 18 Permendagri Nomor 96 tahun 2017 yaitu bahwa setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan. Fasilitator penyelesaian perselisihan kerja sama desa jika dalam satu lingkup kecamatan maka akan difasilitatori oleh Camat, Apabila berbeda desa dan kecamatan dalam satu lingkup Kabupaten maka penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh Bupati/Walikota. Proses Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Desa bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani para phak dan fasilitator penyelesaian perselisihan. Jika masih terus belum selesai maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Hasil Kerja Sama Desa

Hasil pelaksanaan kerja sama desa yang berupa uang merupakan pendapatan desa yang wajib dimasukkan ke dalam rekening kas Desa, dan jika hasilnya berupa barang maka menjadi aset desa (Pasal 20). Untuk dijadikan dan digunakan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat Desa (Pasal 21).

 

Pengawasan dan Pembinaan Kerja Sama Desa

Pembinaan Kerja Sama Desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kerja sama Desa dan lembaga kerja sama desa. Diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa (Pasal 25).

 

Pembiayaan Kerja Sama Desa

Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa mengatur tentang Pembiayaan Kerja Sama Desa yaitu bahwa Kerja Sama Antar Desa dibiayaai dengan APB Desa. Dan Pembiayaan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga adalah sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama.

Demikian tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa selengkapnya dapat dilihat pada pratayang di bawah, dan file Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dapat diunduh dalam tautan lampiran.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28, Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa