Pertimbangan dalam Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa adalah:
Dasar hukum Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 10 Oktober 2017 dan diundangkan di Jakarta dalam Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1444 oleh DItjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 18 Oktober 2017. Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam bidang Pemerintahan Desa. Juga untuk memperbaharuai dan menggantikan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan yang ada saat ini.
Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga (Pasal 2). Kerja sama antar Desa yang dimaksud adalah kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten / Kota (Pasal 3 ayat 1). Apabila kerja sama antar desa dengan desa yang lain dalam satu lingkup Provinsi namun berbeda Daerah Kabupaten/Kota maka kerja sama antar desa harus mengikuti aturan kerja sama antar Daerah (Pasal 3 Ayat 2). Kerja Sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui prosedur sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah antar Desa (Pasal 3 ayat 1). Kerja sama antar Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan pertimbangan atas kebutuhan desa dan kemampuan APB - Anggaran Perencanaan dan Belanja - Desa (Pasal 7).
Kerja Sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang melibatkan BUM Desa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pasal 4 Ayat 1) melalui Musyawarah Desa. Kerja sama antar desa dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada (Pasal 5 ayat 1) hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga (Pasal 5 ayat 2). Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur mellaui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa (Pasal 5 ayat 3).
Pasal 6 mengatur tentang isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama yang sedikitnya berisi tentang ruang lingkup kerja sama, bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan.Pelaksanaan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga difasilitasi oleh Camat atas nama bupati/wali kota (Pasal 8).
Bidang dan Potensi Desa dalam kerja sama antar Desa
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa Pasal 9 membahas tentang bidang dan potensi desa yang bisa dikerjasamakan antar desa adalah bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal-hal yang bisa dikerjasamakan antar desa seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.Kerjasama antar desa disini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang atau Potensi Desa yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa (Pasal 10 Ayat 1). Jika hal yang akan dikerjasamakan antar desa belum ada dan tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa maka harus melakukan perubahan RPJM Desa dan RKP Desa sesuai aturan perundang-undangan yaitu melalui perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk mekanisme perubahannya (Pasal 10 Ayat 3).
BKAD atau Badan Kerja Sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dibentuk sesuai dengan kebutuhan Desa melalui Musyawarah Desa. BKAD bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Desa.Susunan Organisasi, tata kerja dan Pembentukan BKAD ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Kerja Sama Desa. Orang-orang yang ada dalam BKAD adalah terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan KEADILAN GENDER.
Tugas BKAD atau Badan Kerja Sama Antar Desa ada dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa adalah mengelola kerja sama antar desa, meliputi dalam hal mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antar desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa mengatur tentang bagaimana tata cara kerja sama antar desa (Pasal 13), Kerja sama dengan Pihak ketiga terbagi dalam Kerja sama atas Prakarsa Desa (Pasal 14), dan Kerja Sama atas Prakarsa Pihak Ketiga (Pasal 15).
Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, tahapan kerja sama antar desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan dan pelaporan.
Persiapan Kerja Sama Antar Desa meliputi:
Tata Cara melakukan Penawaran untuk Kerja Sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2017:
Tata cara menyusun rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa menurut Permendagri Nomor 96 tahun 2017:
Tata Cara Penanda Tanganan Kerja Sama Antar Desa
Pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa menurut Permendagri Nomor 96 tahun 2017 adalah dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Peraturan bersama Kepala Desa dan menatausahakan pelaksanaan kerjasama oleh BKAD. BKAD - Badan Kerjasama Antar Desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada Kepala desa dengan tembusan kepada BPF dan Bupati atau Walikota dengan melalui Camat dan laporan harus dilengkapi dengan dokumen terkait kerja sama antar desa yang dilakukan.
Kerja Sama Desa Atas Prakarsa Desa dengan Pihak ketiga
Tahapan Kerja Sama atas Prakarsa Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan Perjanjian Bersama, penandatanganan, pelaksanaan dan pelaporan.
Tahapan Persiapan Kerja Sama Atas Prakarsa Desa:
Tata cara melakukan Penawaran Kerja Sama Atas Prakarsa Desa:
Tata Cara Penyusunan rancangan Perjanjian Bersama Kerja Sama antar Desa atas Prakarsa Desa dengan Pihak Ketiga:
Penandatanganan Perjanjian Bersama Kerjasama antar Desa atas Prakarsa desa dengan Pihak Ketiga dilakukan paling lama 7 hari setelah tanggal disepakati dengan disaksisan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota. Pelaksanaan dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sesuai ruang lingkup dalam Perjanjian bersama oleh Pemerintah Desa dengan pihak ketiga dan mengadministrasikan atau menatausahakan pelaksanaan kerjasama oleh Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga.Pelaporan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga dilakukan oleh Kepala Desa kepada BPD dengan tembusan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan dilengkapi dokumen pihak terkait dengan Pihak Ketiga.
Kerja Sama Desa atas Prakarsa Pihak Ketiga
Desa dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga namun atas Prakarsa dari Pihak Ketiga sesuai dengan bidang dan Potensi yang dimiliki oleh Desa. Sehingga prosesnya adalah penawaran kerja sama dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Pemerintah Desa, kemudian Pemerintah Desa menyampaikan penawaran rencana kerja sama kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah Desa. Seterusnya BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Pemerintah Desa menyampaikan penawaran rencana Kerja Sama dari Pihak Ketiga. Kerjasama akan dilakukan atau tidak tergantung dari hasil ketetapan Musyawarah Desa.
Perubahan atau Berakhirnya Kerja Sama Desa
Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Bersama, dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 16). Dalam Pasal 17 diatur tentang bilamana Kerja Sama Desa dapat berakhir jika:
Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Desa
Prinsip utama penyelesaian perselisihan kerja sama desa ada dalam Pasa 18 Permendagri Nomor 96 tahun 2017 yaitu bahwa setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan. Fasilitator penyelesaian perselisihan kerja sama desa jika dalam satu lingkup kecamatan maka akan difasilitatori oleh Camat, Apabila berbeda desa dan kecamatan dalam satu lingkup Kabupaten maka penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh Bupati/Walikota. Proses Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Desa bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani para phak dan fasilitator penyelesaian perselisihan. Jika masih terus belum selesai maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil Kerja Sama Desa
Hasil pelaksanaan kerja sama desa yang berupa uang merupakan pendapatan desa yang wajib dimasukkan ke dalam rekening kas Desa, dan jika hasilnya berupa barang maka menjadi aset desa (Pasal 20). Untuk dijadikan dan digunakan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat Desa (Pasal 21).
Pengawasan dan Pembinaan Kerja Sama Desa
Pembinaan Kerja Sama Desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kerja sama Desa dan lembaga kerja sama desa. Diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa (Pasal 25).
Pembiayaan Kerja Sama Desa
Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa mengatur tentang Pembiayaan Kerja Sama Desa yaitu bahwa Kerja Sama Antar Desa dibiayaai dengan APB Desa. Dan Pembiayaan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga adalah sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama.
Demikian tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa selengkapnya dapat dilihat pada pratayang di bawah, dan file Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dapat diunduh dalam tautan lampiran.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28, Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa