LOGO dpmd
Beranda > Artikel > Paradoks Stunting “Catatan Rakor”
Artikel

PARADOKS STUNTING “CATATAN RAKOR”

Posting oleh dpmdlobar - 2 Juni 2023 - Dilihat 446 kali

Oleh : M. Tajudin (Kepala Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung)

Arah kebijakan Dana Desa Tahun 2023 diantaranya adalah penurunan angka Stunting dan Ketahanan Pangan. Stunting, kondisi dimana perkembangan fisik dan perkembangan kognitif anak terhambat akibat asupan Gizi yang buruk. Dan Dalam penurunan angka stunting, telah dijabarkan sepuluh program Desa sebagai focus alokasi anggarannya.

Di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Desa-Desa bahkan “diancam” tidak mendapat rekomendasi pencairan dana DD jika tidak terdapat program stunting di dalam perencanaannya (APBDes). Hal ini menunjukkan komitmen kuat DPMD dengan kebijakannya mendorong Desa-Desa se-Kabupaten Lombok Barat untuk serius menangani Stunting.

Dinas Kesehatan tidak kalah agresif. Stunting merupakan program nomor “wahid” dari sekian tugas utamanya. Intervensi dalam kegiatan posyandu, sosialisasi kesehatan melalui berbagai kegiatan dilaksanakan secara massif. Momentum apapun, jika dimungkinkan dilaksanakan sosialisasi dan intervensi, maka Dikes gerak cepat melakukannya.

Hingga pada tanggal 31 Mei 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi Penurunan Stunting di Ruang Rapat Jayangrane Kantor Bupati Lombok Barat. Seperti diketahui bahwa penurunan angka stunting tidak hanya tugas dari Dinas Kesehatan, namun merupakan program komplementer dari sekian banyak SKPD di Lombok Barat.

LOKUS DESA STUNTING

Dalam Rakor telah disebutkan beberapa Desa yang menjadi Lokus Desa Stunting. Penentuan lokus yang ditetapkan oleh DIKES dan BAPPEDA ini merupakan hasil dari peninjauan kedua SKPD dalam menilai kekuatan dan kelemahan Desa dalam menangani stunting.

Ada yang menarik dari penentuan Lokus Desa stunting ini. Dimana Desa yang dalam statusnya “Desa Maju” masuk sebagai Lokus Desa Stunting. Keputusan yang cukup ambigu ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian orang.

Logika sederhana yang bisa diajukan adalah, jika status Desa Maju maka persoalan stunting tentu sudah tamat. Karena status tersebut mensyaratkan IDM (Indeks Desa Membangun) telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemendesa (wabil khusus angka stunting yang pasti rendah).

Muncul dua pertanyaan. Apakah penilaian “DESA MAJU” yang bermasalah? Ataukah Penentuan Lokus Desa Stunting yang salah Data? Wallahu ‘a’lam.

DILEMA DESA (Perspektif politik)

Secara psikologis, Hampir seluruh Pemerintah Desa mengharapkan distribusi anggaran yang massif dari berbagai pihak. Pembangunan yang terus menerus dilakukan di desa akan menjadi preseden bagus dan membentuk citra baik dan berhasil di masyarakat secara politik. Segala bentuk terobosan ide dan lobby-pun dilakukan (selain mengandalkan dana yang sudah tersedia di DD dan ADD).

Desa mengalami dilema yang unik, dimana tambahan bantuan anggaran akan diberikan jika desa tersebut tercatat sebagai desa miskin, bukan desa maju. Para kepala Desa telah menyadari bahwa berjuang menjadi desa maju dapat mengakibatkan pengurangan bantuan yang diberikan kepada desa desa tersebut.

Di satu sisi, Pemerintah Desa dipacu untuk semaksimal mungkin menciptakan SDGs sebagai “code of conduct” program-programnya. Perspektif stunting idealnya Pemerintah Desa lebih berorientasi melakukan pencegahan atau mengantisipasi keadaan dan kemungkinan-kemungkinan memperbaiki setelah ada kejadian (prevention rather than cure).

Disisi lain, Pemerintah Desa juga harus mengikuti paradigma berdesa berdasarkan mekanisme pasar (market driven governance). Mekanisme pola kemitraan masyarakat dalam kelindan kepentingannya dengan kebijakan yang ditelurkan oleh Pemerintah Desa harus seimbang. Maka pilihan pilihan strategis (meskipun tragis) harus dipilih. Termasuk menjadi “Desa Miskin”, asal pembangunan makin banyak, Status itupun akan ia pilih.

KRITIK KONSTRUKTIF

Pada lingkup kebijakan, Pemerintah mengalami iritasi orientasi pembangunan. Prinsip prinsip mendasar yang pada hakikatnya memiliki tujuan Sustainable Development berupa SDGs, justru tidak dijadikan alat ukur penentuan keberhasilan secara umum. Dan mengunakan standard ganda dalam mengukur keberhasilan yang berorientasi “Proyek pembangunan fisik”.

Fenomena penentuan Lokus Stunting ini telah mengalami dinamika yang cukup rumit. Kendala data, sistem control dan penilaian telah menggeser kerangka justice as fairness yang merupakan standar etik paling mendasar dalam penentuan kebijakan. Sehingga pada saat tertentu ambiguitas nilai ini telah sampai pada ruang kebijakan yang paradoks. Disatu sisi sebuah Desa Lokus telah dinobatkan sebagai Desa Maju (yang tentunya dalam kapasitasnya telah teraudit secara rigit tentang system penilaiannya, termasuk stunting) tiba tiba muncul sebagai Desa Lokus Stunting.

Kerangka kerja (variable framework) dalam penentuan Desa Maju dengan Data angka penurunan Stunting menjadi tidak liner. Oleh Sebab Itu, Komunikasi antar SKPD sangat diperlukan. DPMD sebagai Dinas yang menaungi Desa dengan DIKES yang menjadi “jendral” penanganan stunting harus dilakukan. Konvergensi pencegahan stunting dan komplementeritas SKPD dalam penanganan stunting harus berada dalam satu komitmen. Maka posisi Data (bersama dan sama) menjadi sangat penting untuk melakukan Pemetaan yang pada akhirnya disepakati tentang langkah bersama (berjamaah) dalam penanggulangan perkembangan stunting di Lombok Barat.

Selamat Bertemu di Rakor Selanjutnya. Salam Kepala Desa Taman Ayu !!!